DESKJABAR – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 23 obat sirup aman untuk dikonsumsi.
Setelah melalui penelusuran dan pengujian dari 102 jenis obat yang ditemukan dirumah konsumen, 23 diantaranya hasilnya aman untuk digunakan.
Sebelumnya Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, telah merilis 102 daftar jenis sirup obat yang telah dikonsumsi oleh para pasien gagal ginjal.
Diduga, obat sirup tersebut menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal, atau Acute Kidney Injury (AKI).
Badan POM (BPOM) dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes), disertai Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakologi dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium.
Pemeriksaan dan uji laboratorium itu, untuk memastikan penyebab pasti faktor resiko yang mengakibatkan gangguan ginjal akut.
Dari hasil penelusuran data registrasi yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk obat, 23 lainnya dinyatakan aman.
Dua Puluh Tiga produk sirup obat tersebut tidak menggunakan propilen glikol, plietilen glikol, sorbitol, dana tau gilserin/gliserol, amandigunakan sepanjang sesuai aturan.
Baca Juga: Dukung Pengembangan Agroforestry, PLN Tanam Ribuan Pohon di DAS Citarum Bandung