Surat Edaran Satgas COVID Terbaru 2022, Inilah Salah Satu Ketentuannya yang Membuat Wisatawan Lega

- 12 Maret 2022, 08:43 WIB
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letnan Jendral Suharyanto mengeluarkan surat edaran baru soal prokes yang lebih longgar
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letnan Jendral Suharyanto mengeluarkan surat edaran baru soal prokes yang lebih longgar /BNPB

ii. Entikong, Kalimantan Barat; dan

iii. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Itulah ketentuan terbaru dari Surat Edara Satgas Covid tahun 2022. Untuk selengkapnya bisa diunduh lewat link ini, KLIK DISINI. ***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: COVID-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah