UPDATE TERBARU COVID-19 VARIAN OMICRON: Surat Edaran Kemenhub, Tidak Wajib RT-PCR atau Rapid Test Antigen

- 8 Maret 2022, 18:48 WIB
Jubir Kemenhub Adita Irawati, update terbaru seputar Covid-19 varian Omicron
Jubir Kemenhub Adita Irawati, update terbaru seputar Covid-19 varian Omicron /Antara

DESKJABAR – Covid-19 varian Omicron sampai saat ini masih menjadi perhatian utama bagi pemerintahan Indonesia.

Banyaknya warga yang terpapar Covid-19 varian Omicron membuat Pemerintah semakin gencar melakukan vaksinasi untuk warganya.

Covid-19 sampai saat ini sudah menjangkiti hampir 6 juta penduduk Indonesia yang di antaranya karena varian Omicron.

Namun, di tengah-tengah Covid-19 varian Omicron sepertinya Pemerintah kembali melonggarkan persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Perang Rusia dan Ukraina, Warga Sipil Diperbolehkan Meninggalkan Kota Sumy

Di tengah-tengah vandemi Covid-19 varian Omicron ini, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran terbaru untuk transformasi udara.

Dilansir DeskJabar.com dari Antara yang tayang pada 8 Maret 2022 dengan judul ‘Kemenhub terbitkan Surat Edaran terbaru untuk transportasi udara’.

Dalam surat edaran yang diterbitkan Kemenhub dengan nomor 21 Tahun 2022, dijelaskan mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan.

Dalam vandemi Covid-19 varian Omicron ini pemerintah mengatur mengenai perjalanan orang dalam negeri yang mana menggunakan transportasi udara.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x