Saudi Cabut 7 Aturan Terkait Pembatasan Sosial yang Diberlakukan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19

- 6 Maret 2022, 21:13 WIB
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa Saudi cabut 7 aturan baru terkait dengan pembatasan jarak sosial dan karantina yang diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa Saudi cabut 7 aturan baru terkait dengan pembatasan jarak sosial dan karantina yang diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. /kemenag.go.id/

DESKJABAR - Kabar baik untuk jamaah Haji dan Umrah di tanah air, pasalnya aturan di Arab Saudi saat ini semakin melonggar.

Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.

Beberapa aturan ketat yang biasa diterapkan hampir di seluruh belahan dunia, kini sedikitnya tujuh aturan telah dicabut oleh Kerajaan Saudi.

Dikutip DeskJabar.com dari situs resmi kemenag.go.id yang diunggah pada 6 Maret 2022.

Baca Juga: KABAR BAIK: Saudi Hapus Keharusan Karantina dan PCR, Dirjen PHU Segera Selaraskan Kebijakan Umrah

Baca Juga: Pesan Ustadz Adi Hidayat untuk Para Sultan dan Crazy Rich yang Sering Pamer, Hati-hati Harta Hilang Seketika

Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurut Endang Jumali ada tujuh aturan baru yang dicabut, antara lain terkait dengan pembatasan jarak sosial dan karantina. Ketentuan baru ini mulai berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022.

Ketentuan pertama yaitu, arab Saudi tidak lagi menerapkan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Jami', dan Masjid lainnya, namun masih mewajibkan memakai masker.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: kemenag.go.id.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x