Surat Edaran Satgas COVID Terbaru 2022, Inilah Salah Satu Ketentuannya yang Membuat Wisatawan Lega

- 12 Maret 2022, 08:43 WIB
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letnan Jendral Suharyanto mengeluarkan surat edaran baru soal prokes yang lebih longgar
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letnan Jendral Suharyanto mengeluarkan surat edaran baru soal prokes yang lebih longgar /BNPB

 

PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk 
perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara:

i. Soekarno Hatta, Banten;

ii. Juanda, Jawa Timur;

iii. Ngurah Rai, Bali;

iv. Hang Nadim, Kepulauan Riau;

v. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;

vi. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan

vii. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: COVID-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah