Surat Edaran Satgas COVID Terbaru 2022, Inilah Salah Satu Ketentuannya yang Membuat Wisatawan Lega

- 12 Maret 2022, 08:43 WIB
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letnan Jendral Suharyanto mengeluarkan surat edaran baru soal prokes yang lebih longgar
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letnan Jendral Suharyanto mengeluarkan surat edaran baru soal prokes yang lebih longgar /BNPB

 

b. Pelabuhan Laut:

i. Tanjung Benoa, Bali;

ii. Batam, Kepulauan Riau;

iii. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;

iv. Bintan, Kepulauan Riau; dan

v. Nunukan, Kalimantan Utara.

 

c. Pos Lintas Batas Negara:

i. Aruk, Kalimantan Barat;

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: COVID-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah