Surat Edaran Satgas COVID Terbaru 2022, Inilah Salah Satu Ketentuannya yang Membuat Wisatawan Lega

- 12 Maret 2022, 08:43 WIB
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letnan Jendral Suharyanto mengeluarkan surat edaran baru soal prokes yang lebih longgar
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letnan Jendral Suharyanto mengeluarkan surat edaran baru soal prokes yang lebih longgar /BNPB

DESKJABAR- Surat edaran Satgas Covid terbaru 2022 menjadi angin segar bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Surat Edaran Satgas Covid terbaru 2022 itu lebih mengatur pada PPLN yang dituangkan dalam SE No 12 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid 19.

Dalam Surat Edaran Satgas Covid terbaru 2022 ini salah satu pointnya yakni penumpang yang sudah divaksin dosis kedua ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen.

Baca Juga: 5 Amalan Dzikir dan Doa Pendek Paling Dahsyat dari Syekh Ali Jaber, Nomor 4 Hajat Dijamin Pasti Terkabulkan

Selanjutnya PPLN yang sudah divaksin dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam. Kalau tidak ada bisa diganti sama antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu bagi penumpang yang belum divaksin karena kondisi kesehatan atau bagi lansia dan yang punya penyakit komorbid diwajibkan menunjukan hasil negatif PCR dan antigen.

Lalu selain itu diwajibkan menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari RS Pemerintah yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak bisa mengikuti vaksinasi karena sesuatu hal.

SE No 12 Tahun 2022 mulai berlaku Selasa 8 Maret 2022 itu langsung di tandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M.

Baca Juga: Yakinkah Sholat Diterima Allah SWT? Coba Rasakan 5 Tanda Ini, Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: COVID-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x