DESKJABAR – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 23 obat sirup aman untuk dikonsumsi.
Setelah melalui penelusuran dan pengujian dari 102 jenis obat yang ditemukan dirumah konsumen, 23 diantaranya hasilnya aman untuk digunakan.
Sebelumnya Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, telah merilis 102 daftar jenis sirup obat yang telah dikonsumsi oleh para pasien gagal ginjal.
Diduga, obat sirup tersebut menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal, atau Acute Kidney Injury (AKI).
Badan POM (BPOM) dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes), disertai Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakologi dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium.
Pemeriksaan dan uji laboratorium itu, untuk memastikan penyebab pasti faktor resiko yang mengakibatkan gangguan ginjal akut.
Dari hasil penelusuran data registrasi yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk obat, 23 lainnya dinyatakan aman.
Dua Puluh Tiga produk sirup obat tersebut tidak menggunakan propilen glikol, plietilen glikol, sorbitol, dana tau gilserin/gliserol, amandigunakan sepanjang sesuai aturan.
Baca Juga: Dukung Pengembangan Agroforestry, PLN Tanam Ribuan Pohon di DAS Citarum Bandung
7 produk lainnya, telah dilakukan pengujian dengan hasil yang dinyatakan aman digunakan, sepanjang penggunaannya sesuai aturan.
Kemudian, 3 telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas, ketiga produk tersebut, termasuk dalam 5 produk yang telah diumumkan BPOM pada 20 Oktober 2022.
Ketiga obat sirup yang dinyatakan tidak aman untuk dikonsumsi antara lain
1. Unibebi Syrup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, Izin Edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol plastic 60 ml.
2. Unibebi Demam Drop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, Izin Edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol plastic 15 ml
3. Unibebi Cough syrup (obat batuk), produksi Universal Pharmaceutical Industries, Izin Edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastic 60 ml
Berikut 23 daftar nama produk sirup obat, yang sudah dinyatakan aman dan layak untuk dikonsumsi oleh BPOM, Dilansir DeskJabar.com dari Instagram@bpom_ri
1. Alerfed Syrup (obat flu), produksi Guardian Pharmatama
2. Amoxan, (antibiotik), produksi Sanbe Farma
3. Amoxicilin, (antibiotik), produksi Mersifarma TM
4. Azithromycin Syrup, (antibiotik), produksi Natura/Wuantum Labs
5. Cazetin (anti jamur), produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories
6. Cefacef Syrup (antibiotik), produksi Caprifarmindo Labs
7. Cefspan Syrup (antibiotik), produksi Kalbe Farma
8. Cetrizin (obat alergi), produksi Novapharin
Baca Juga: Tidak Perlu Ngantri Berobat Ke RSUD Cicalengka, Reservasi Bisa Gunakan Campernik
9. Devosix drop 15 ml (dekongeston), produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories
10. Domperidon Syrup (obat mual), produksi Afi Farma
11. Etamox Syrup (antibiotik), produksi Errita Pharma
12. Interzinc Syrup (obat diare), produksi Interbat
13. Nytex (obat batuk), produksi Pharos
14. Omemox (antibiotik), produksi Mutiara Mukti Farma
15. Rhinos Neo drop (obat hidung tersumbat), produksi Dexa Medica
16. Vestein (obat batuk), produksi Kalbe
17. Yusimox (antibiotik), produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories
18. Zinc Syrup (obat diare), produksi Afi Farma
19. Zincpro Syrup (obat diare), produksi Hexpharm Jaya
20. Zibramax (antibiotik), produksi Guardian Pharmatama
21. Renalyte ( cairan rehidrasi), produksi Pratama Nirmala
22. Amoksisilin (antibiotik)
23. Eritromisin (antibiotik)
BPOM menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan cek kemasan, label, Izin edar, dan masa kadaluarsa.
Kemudian membeli dan memperolehnya melalui tempat resmi, yakni apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit.
Dan membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).***