Nomor Induk Kependudukan (NIK) Terintegrasi Dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)!

27 Juli 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi NIK terintegrasi NPWP/Instagram@indonesiabaik.id/ /

DESKJABAR- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diterapkan pemerintah pada tahun 2023.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas kerjasama antara Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikcapil).

Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikcapil) bekrja sama untuk menjadikan Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Viral 54 PMI Ditipu Agen Perusahaan Investasi Bodong di Kamboja Hingga Disekap: Kami Ingin Pulang

Kerjasama tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP pribadi selaku penduduk Indonesia.

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan NIK dan atau NPWP dalam pelayanan public dan kegiatan pemadanan pendataan pemutahiran data kependudukan pada basis data perpajakan.

Dalam peraturan perpajakan, setiap warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan tidak lebih dari Rp 4,5 juta dan wajib pajak yang mempunyai isteri bekerja bila digabung dengan suami maka penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ditambah Rp.45 juta per tahun.

Dilansir Deskjabar.com dari Instagram indonesiabaik.id Dalam peraturan Perpajakan terdapat dua pola aktivasi NIK jadi NPWP yaitu ;

1. Masyarakat yang mempunyai kriteria wajib pajak dapat memberitahukan DJP

2. DJP mengaktivasi secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil kerja atau bisnis wajib pajak.

Baca Juga: Badai Cedera di Persib tak Pengaruhi Semangat Bertarung Melawan Madura United di Liga 1, Fokus Raih Tiga Poin

Setelah melalui salah satu diantara dua diantas, maka DJP akan memberitahukan kepada wajib pajak bahwa NIK sudah terdaftar sebagai NPWP resmi.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu berkas yang kerap menjadi persyaratan administrasi dalam berbagai keperluan, misalnya membuka usaha.

Saat ini NIK dan NPWP sudah terintegrasi, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI telah mengesahkan inovasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penerapan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berlaku sejak tanggal 14 Juli 2022.

Manfaat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan format baru adalah sebagai berikut;

1. Menyederhanakan administrasi dan kepentingan nasional

2. Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.

3. Memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan

Baca Juga: 3 Bekas Tembakan di Wajah Brigadir J Jadi Perdebatan, Komnas HAM Periksa Bharada E dan Para Ajudan Ferdy Sambo

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan format baru dapat terhubung ke banyak layanan sebagai berikut:

1. Pendirian badan usaha dan perizinan berusaha

2. Penciran dana dari pemerintah

3. Administrasi pemerintahan

4. Ekspor dan impor

5. Perbankan dan keuangan

Demikian informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat berfungsi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semoga bermanfaat.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler