Rp16 Miliar Uang Palsu Dari Jombang Gagal Beredar

- 7 November 2020, 01:20 WIB
Gelar perkara uang palsu.
Gelar perkara uang palsu. /Wicak

DESKJABAR - Polrestabes Surabaya berhasil mengagalkan peredaran uang palsu senialai 16 Milyar rupiah. Komplotan pengedar yang beranggotakan 11 orang berhasil pula diamankan dan menjadi tersangka.

Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam proses pengungkapan peredaran uang palsu tersebut, berhasil menangkap ke 11 orang tersangka yang tersebar di berbagai daerah dan sedang dalam proses pengejaran untuk 2 buronan yang berperan sebagai pengedar uang palsu.

“Menurut mereka, rencananya uang palsu tersebut akan diedarkan dengan cara memasukkan ke dalam mesin ATM Bank. Ada juga yang dibelanjakan namun belum ada yang berhasil,” Ujar AKBP Hartoyo.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo didampingi kasat reskrim AKBO Sudamiran menyatakan, pada awal bulan November 2019, SGY berencana untuk membuat uang palsu.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Terbakar, Ternyata Ini Penjelasan Polisi

Baca Juga: Kembali, Polisi Tetapkan Tersangka Baru 3 Relawan KAMI Jabar, Seluruhnya Jadi 10 Tersangka

Baca Juga: Soal Penjamuan Dua Jenderal Polisi, Komisi Kejaksaan Minta Klarifikasi

Pertengahan bulan November tersebut menghubungi SYF untuk mencari rumah kontrakan di Jombang untuk memproduksi uang palsu tersebut.

“SGY juga menghubungi tersangka HRDS untuk menyiapkan gambar atau sablon,” jelas Wakapolres di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 05/10/2020.

Pada April 2020, komplotan ini mulai membeli mesin ditambah peralatan lainnya untuk mencetak uang palsu secara bertahap. Biaya yang mereka keluarkan untuk mesin ini mencapai Rp100 juta.

Pada bulan Mei 2020, SGY mulai mencetak uang palsu nominal Rp100.000 sebanyak Rp10 miliar.

“Dalam pengedaran uang palsu tersebut, tersangka SGY bekerja sama dengan tersangka lainnya,” ungkap AKBP Hartoyo.

Para tersangka antara lain:

  • SWD (53) asal Griya permata Merie Kranggan, Mojokerto.
  • UMW (34) warga Jalan Bukit Palma Blok C4 Surabaya
  • SYF (41) dari Cakraningrat, Kaliwungu Jombang.
  • SUG, asal Mangga Besar IV-S Tamansari
  • NSTM (62) warga Jalan Kapuk Rawa Gabus.
  • HRDS asal Taman Pinang Idah, Tangerang
  • SMRD, SMRJ, SRKM. Bersama NSTM, mereka ditangkap dan ditahan di Polres Ngawi.
  • OLN ditangkap dan ditahan di Polres Lamongan.
  • AG ditangkap dan ditahan di Polres Mojokerto Kota.
  • Dua DPO, HD dan ED masih dalam pengejaran dan berperan sebagai pengedar. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti senilai Rp 16 miliar uang palsu.

NSTM yang ada di Jakarta, SMJ dan SMD di Jombang masing-masing membawa Rp1 miliar. Lalu, uang palsu itu oleh SMJ diserahkan kepada tersangka SIS sebesar Rp400 juta.

Selain itu, tersangka AG di Mojokerto menerima Rp23 juta, tersangka UW di Bukit Palma Surabaya Rp6 juta, tersangka OLN di Lamongan Rp10 juta, tersangka HD dan ED di Bungurasih Rp14 juta dan MSTF di Sidoarjo Rp10 juta.

AKBP Hartoyo melanjutkan, tersangka SGY membuat upal hanya untuk mendapatkan penghasilan karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Ia dulunya pernah bekerja di percetakan sehingga berpengalaman.

“Kasus ini terbongkar saat Polres ngawi berhasil mengungkap peredaran uang palsu. Kemudian dikembangkan jaringannya yang diketahui uang beredar di Ngawi, Jombang, Surabaya, Sidoarjo dan Jakarta,” jelas AKBP Hartoyo.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: tribratanews.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah