Usulan Kementerian Agama Yaqut Cholil Tentang Rerata Biaya Haji Pada Tahun 2023 Menjadi Rp69 Juta Per Orang

- 20 Januari 2023, 16:03 WIB
Menteri Agama usulkan biaya haji pada tahun 2023 menjadi 69 juta. / instagram@gusyakut
Menteri Agama usulkan biaya haji pada tahun 2023 menjadi 69 juta. / instagram@gusyakut /

DESKJABAR - Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat sebagai mentri agama mengungkapkan alasan kenapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 bisa membengkak menjadi Rp 69,1 juta.

Sedang kan pada pada tahun 2022 biaya haji rata-ratanya adalah Rp 39,8 juta. Dimana pada tahun 2023 biaya haji mengalami kenaikan yang signifikan.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," tutur Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR.

Baca Juga: 35 Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2023 Cocok Dibagikan di Media Sosial, Berikut Cara Menggunakannya

 

Berikut Rincian BPIH 2023

Rincian yang dibebankan kepada para jemaah seperti yang diusulkan pemerintah:

1. Biaya penerbangan: Rp 33.979.784

2. Akomodasi di Makkah: Rp 18.768.000

3. Akomodasi di Madinah: Rp 5.601.840

4. Biaya hidup: Rp 4.080.000

5. Visa: Rp 1.224.000

6. Paket layanan Masyair: Rp 5.540.109

Sebelumnya, Kementerian Agama mewakili pemerintah mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909.

Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang.

Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun 2023, menurut dia, meningkat Rp514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena ada perubahan signifikan dalam komposisi BPIH.

Baca Juga: MAU Investasi di Tengah Ancaman Resesi 2023, Jangan Khawatir, Dirut IBF Rekomendasikan Komoditas Ini

Menurut Menteri Agama, formulasi komponen BPIH yang baru diterapkan untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus ya dengan komposisi seperti itu," ujar Yaqut.

"Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jamaah," ia juga menambahkan.

Dia juga mengatakan bahwa pembebanan Bipih harus dilakukan sesuai dengan kemampuan dan likuiditas penyelenggaraan pelayanan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya.

Dia mengatakan bahwa besaran ongkos haji yang diusulkan oleh Kementerian Agama selanjutnya akan dibahas di tingkat Panitia Kerja BPIH Komisi VIII DPR.

Baca Juga: Apa Itu PPS dan Apa Tugas serta Wewenang dalam Pemilu 2024?

Menurut Menteri Agama, formulasi komponen BPIH yang baru diterapkan untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang.

"Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," demikian Menteri Agama.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x