DESKJABAR – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas melalui Pemerintah mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60.
Jumlah itu adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.
Usulan itu disampaikan Menag pada saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Menurut Menag dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 mengalami kenaikan Rp514.888,02. Namun, secara komposisi terdapat perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Baca Juga: Informasi Simpang Susun dan Gerbang Tol Getaci Lengkap dengan Daerah Tujuan: JANGAN KESASAR!
Menag melanjutkan, BPIH 2022, sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 atau sebesar 30%..
Komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah antara lain digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00; 4) Living Cost Rp 4.080.000,00; 5) Visa Rp 1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60.
Menag menyampaikan bahwa usulan tersebut merujuk pada pertimbangan memenuhi prinsip keadilan dan kelanjutan dana haji.