IBADAH HAJI 2023: Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Tanpa Batas Usia, di Atas 65 Tahun Bisa Berangkat

- 9 Januari 2023, 05:44 WIB
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas berbincang dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah, Minggu 8 Janurai 2023. Pada musim haji 2023 ke Tanah Suci Mekkah, Indonesia mendapat kuota memberangkatkan sebanyak 221 ribu orang tanpa batasan usia
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas berbincang dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah, Minggu 8 Janurai 2023. Pada musim haji 2023 ke Tanah Suci Mekkah, Indonesia mendapat kuota memberangkatkan sebanyak 221 ribu orang tanpa batasan usia /ANTARA/HO-Kemenag/pri/

DESKJABAR - Untuk pemberangkatan Ibadah Haji 2023 ke Tanah Suci Mekkah, pemerintah Indonesia mendapat kuota memberangkatkan sebanyak 221 ribu orang tanpa batasan usia.

Hal itu tertuang dalam kesepakatan yang ditandatangani Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Kota Jeddah, Arab Saudi, Minggu 8 Januari 2023.

"Alhamdulillah, misi haji 2023 dimulai. Saya hari ini menandatangani kesepakatan haji dengan Menteri Haji Saudi. Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221 ribu," kata Yaqut.

Baca Juga: Berkunjung ke Masjid Al Jabbar Bandung, Perhatikan Peraturan Berikut Ini

Baca Juga: PREVIEW Vietnam Vs Indonesia Semifinal Leg 2 Piala AFF 2022 Mitsubishi Electric Cup, Vietnam Raih 2 Keuntungan

Menurut Yaqut, kuota itu terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini Indonesia mendapat 4.200 kuota.

Menteri Agama mengatakan, dalam pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi disepakati bahwa tidak adanya batasan usia bagi jamaah haji yang diberangkatkan tahun 2023.

Batasan usia jamaah haji di bawah 65 tahun yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dalam pelaksanaan haji tahun 2022 guna meminimalkan penularan COVID-19 tidak diberlakukan lagi.

"Artinya, jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini," kata Yaqut.

Kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi juga mencakup pengaturan pendaratan pesawat pengangkut jamaah haji di Kota Jeddah dan Madinah serta pelaksanaan kebijakan-kebijakan baru mengenai pelayanan haji.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x