DESKJABAR - Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki tugas dan wewenang yang sangat penting dalam keberlangsungan pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang.
Rekrutmen PPS untuk Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak bulan Desember 2022 lalu. Sesuai jadwal KPU, pengumuman hasil tes wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 diumumkan pada hari Rabu, 18 Januari 2023 lalu.
Lantas apa itu PPS, dan apa tugas serta wewenangnya? Dikutip DeskJabar dari jdih.kpu.go.id, berikut penjelasan secara rinci beserta gaji yang didapatkan.
Baca Juga: Jadwal, Klaseman, dan Link Live Streaming PLN Mobile Proliga 2023 Putaran Pertama Pekan ke-3
Apa itu PPS?
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menjadi penyelenggara Pemilu dan pemilihan, baik di tingkat Kelurahan/Desa maupun yang lainya.
Selain PPS terdapat juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS merupakan kelompok bentukan PPS yang berfungsi untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
Baca Juga: INILAH Daftar Desa Calon Sultan di Garut dan Tasikmalaya yang Dapat Ganti Rugi Tol Getaci