Dibuka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK Kemenag, Simak Ketentuan Kriterianya

- 24 Desember 2022, 13:32 WIB
Menurut Nizar Ali, terdapat total 49.549 formasi yang tersedia untuk calon PPPK di Kemenag. / Tangkap layarkemenag.go.id
Menurut Nizar Ali, terdapat total 49.549 formasi yang tersedia untuk calon PPPK di Kemenag. / Tangkap layarkemenag.go.id /

DESKJABAR - Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadakan seleksi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2022. Periode pendaftaran untuk seleksi ini dimulai pada tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Mengutip Sekjen Kemenag, Nizar Ali dalam laman kemenag.go.id mengatakan, pendaftaran untuk seleksi menjadi calon PPPK di Kementerian Agama telah dibuka mulai hari ini.

Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat untuk segera mendaftar.

Baca Juga: Lonjakan Penumpang Menuju Jabodetabek Jelang Nataru Normal, Jasa Angkutan Umum Aman

Menurut Nizar Ali, terdapat total 49.549 formasi yang tersedia.

Sekjen Kementerian Agama menyatakan bahwa ada tiga kriteria yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk mengikuti seleksi menjadi calon PPPK di Kemenag.

Kriteria pertama adalah pelamar harus merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).

Untuk bisa mengikuti seleksi menjadi calon PPPK di Kemenag, pelamar harus terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag hingga periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Sedangkan kriteria kedua adalah untuk mengikuti seleksi menjadi calon PPPK di Kementerian Agama adalah pelamar yang merupakan Non ASN Kementerian Agama. Mereka harus telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama hingga periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022, serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x