Dalam sidang Dakwaan sebelumnya perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik diancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
Dalam dakwaan narkotik jenis sabu sebanyak 1.018,85 (seribu delapan belas koma delapan lima) kg itu memiliki nilai transaksi sebesar Rp 1,43 trilyun dan jika diedarkan dapat merusak 5,9 juta jiwa generasi muda.***