1 Ton Sabu Ancam 5,9 Juta Jiwa Generasi Muda Rusak, Terungkap di Sidang Penyelundupan Narkotika

- 30 Agustus 2022, 17:21 WIB
Suasana sidang pemeriksaan saksi penyelundupan narkotik jenis sabu sebanyak 1 ton lebih digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 30 Agustus 2022
Suasana sidang pemeriksaan saksi penyelundupan narkotik jenis sabu sebanyak 1 ton lebih digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 30 Agustus 2022 /Budi S Ombik, DeskJabar.com/

Sementara posisi pantai Madasari yang dijadikan tempat penurunan barang untuk dipindahkan ke mobil dikelilingi bukit, tersembunyi dan sunyi.

Baca Juga: 6 Wisata Lampung yang Hits dan Terpopuler, Ada Kawah Unik Seperti Yellowstone Amerika, Sering Dikunjungi Bule

"Bahkan untuk menuju ke lokasi medannya naik turun sehingga tidak akan terlihat ada aktivitas dan jauh dari keramaian," tutur Dimyati di depan majelis hakim.

Saat dilakukan penangkapan Hendra, Heri dan Baharui sedang melakukan aktivitas penurunan dan pemindahan karung dari kapal ke mobil.

Sebanyak 66 karung yang ada di kapal bernama Sea Gypsy akan diturunkan, dan 9 karung sudah dinaikan ke mobil Avanza warna hitam serta 2 karung di mobil Avanza warna putih, sementara sisanya masih berada di kapal tersebut.

Hendra, Heri dan Baharui sempat melarikan diri saat dilakukan penangkapan ke arah Barat Pantai Madasari atau ke arah pos 3. Yang akhirnya Hendra dan Heri berhasil ditangkap di pos 3.

Meski Barahui awalnya sempat berusaha melarikan diri namun tidak berapa lama berhasil ditangkap di pos 3.

Baca Juga: Keren, Pesantren Nur Rahman di Tasikmalaya Obati Ratusan Warga Sekitar Secara Gratis

Saat dilakukan interogesi diketahui bahwa karung itu berisi narkotik jenis sabu yang akan didistribusikeun ke seluruh kota di Indonesia.

Sementara keberadaan kapal dan ke-3 mobil yang digunakan mengangkut 66 karung tersebut adalah 2 unit mobil Avanza kendaraan rental, 1 unit Mobil Honda Mobilio dan 1 perahu milik Hendra.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah