"Kami merasa istilah 'mengganggu ketertiban umum' terlalu luas dan dapat digunakan oleh lembaga pemerintah untuk mengekang kritik damai yang ditujukan kepada pihak yang berwenang," jelas mereka.
Bahkan, para pakar teknologi juga berpikir demikian dan menyatakan keprihatinan mereka dengan mengatakan bahwa peraturan tersebut dibuat untuk memungkinkan pemerintah menyerang privasi pengguna melalui lembaga penegak hukum, untuk dapat melihat email pribadi, pesan WA, bahkan file yang disimpan di platform cloud.
Melihat hal tersebut, Pratama Dahlian Persadha selaku ketua riset Pusat Penelitian KeamananKeamanan Sistem Informasi dan Komunikasi memberikan tanggapannya.
“Mengakses informasi pengguna yang dilakukan oleh pemerintah harus ditujukan hanya untuk penyelidikan saja dan harus ditetapkan oleh pengadilan,” ujar Pratama.***