DESKJABAR - Adanya peraturan Pendaftaran PSE berdampak terhadap beredarnya kabar bahwa Kominfo bisa lihat akses percakapan di WA dan Gmail, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Pangerapan memberikan penjelasan terkait hal tersebut, berikut uraiannya.
Anjuran pemerintah terkait kebijakan peraturan perizinan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut, berkaitan dengan peraturan pemerintah tentang PSE yang disahkan pada tahun 2020.
Meskipun peraturan tersebut disahkan pada tahun 2020, namun pemerintah baru bisa menjalankannya pada tahun ini, hal tersebut dikarenakan di dua tahun terakhir terkendala adanya wabah Covid-19.
Dalam kebijakan ini, pemerintah tak main-main, bahkan jika peraturan tersebut tidak diindahkan, maka konsekuensi yang akan diterima adalah pemblokiran hingga pelarangan beroperasi di Indonesia.
Hal tersebut tentu menuai polemik tersendiri di masyarakat apalagi beredar kabar bahwa salah satu dampak kebijakan pemerintah tersebut akan memberikan akses untuk Kominfo melihat Percakapan Whatshap (WA) dan Gmail penggunanya.
Lalu, benarkah Kominfo bisa lihat akses percakapan WA dan Gmail penggunanya?
Terkait hal tersebut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Pangerapan memberikan penjelasannya.