Sebagaimana dikutip DeskJabar.com dalam laman Pikiran-Rakyat.com, berjudul " Media Asing Soroti Aturan Pendaftaran PSE oleh Kominfo, Apa Artinya Bagi Perusahaan Teknologi di Indonesia?, pPpengguna sembaranga8 Juli 2022, berikut uraiannya.
Dalam sebuah konferensi Pers Semuel Pangerapan menyebutkan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk mengetahui perusahaan apa saja di Indonesia yang beroperasi secara digital dan jenis layanan apa yang diberikan.
Selain itu Semuel Pangerapan mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu menjadi kekhawatiran dan kecemasan jika perusahaan yang mereka jalankan bukanlah perusahaan yang melakukan kejahatan korporasi (memperlakukan data pengguna sembarangan hingga terjadi kebocoran data atau penyalahgunaan data pengguna).
Namun di sisi lain, peraturan tersebut juga mengharuskan setiap perusahaan PSE memberikan informasi bagaimana cara mereka memproses dan menggunakan data pengguna yang disimpan dan bagaimana prosesnya.
Bahkan tak hanya itu, peraturan tersebut juga mengharuskan setiap PSE memberikan akses ke penegak hukum dan lembaga pemerintah agar bisa memantau platform perusahaan PSE.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya konten yang melanggar peraturan pemerintah, sehingga jika hal tersebut terjadi, perusahaan harus menghapusnya dalam waktu 1 x 24 jam.
Perusahaan PSE juga harus menyepakati untuk penyerahan data pengguna, untuk memudahkan pemerintah jika dikemudian hari ada pengguna yang melanggar hukum.
Peraturan tersebut membuat banyak pihak mengkhawatirkan dampak yang akan terjadi, salah satunya yaitu Advokasi Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara(SAFEnet) yang memberikan komentarnya terkait hal tersebut.