Benarkah Kominfo Bisa Lihat Akses Percakapan WA dan GMAIL? Begini Kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika

- 31 Juli 2022, 07:35 WIB
Benarkah Kominfo bisa lihat akses percakapan WA dan Gmail?
Benarkah Kominfo bisa lihat akses percakapan WA dan Gmail? /selular.id/

 

DESKJABAR - Adanya peraturan Pendaftaran PSE berdampak terhadap beredarnya kabar bahwa Kominfo bisa lihat akses percakapan di WA dan Gmail, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Pangerapan memberikan penjelasan terkait hal tersebut, berikut uraiannya.

Anjuran pemerintah terkait kebijakan peraturan perizinan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut, berkaitan dengan peraturan pemerintah tentang PSE yang disahkan pada tahun 2020.

Meskipun peraturan tersebut disahkan pada tahun 2020, namun pemerintah baru bisa menjalankannya pada tahun ini, hal tersebut dikarenakan di dua tahun terakhir terkendala adanya wabah Covid-19.

Baca Juga: Indonesia vs Filipina di Piala AFF U 16 2022 Malam Ini, Bima Sakti Optimistis, Ini Jam Tayangnya di Televisi

Dalam kebijakan ini, pemerintah tak main-main, bahkan jika peraturan tersebut tidak diindahkan, maka konsekuensi yang akan diterima adalah pemblokiran hingga pelarangan beroperasi di Indonesia.

Hal tersebut tentu menuai polemik tersendiri di masyarakat apalagi beredar kabar bahwa salah satu dampak kebijakan pemerintah tersebut akan memberikan akses untuk Kominfo melihat Percakapan Whatshap (WA) dan Gmail penggunanya.

Lalu, benarkah Kominfo bisa lihat akses percakapan WA dan Gmail penggunanya?

Terkait hal tersebut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Pangerapan memberikan penjelasannya.

Baca Juga: Yu Uji Keberanian di Tiga Tempat Penuh Mistis Tasikmalaya Jawa Barat, Layak untuk Uji Nyali, Instagramable

Sebagaimana dikutip DeskJabar.com dalam laman Pikiran-Rakyat.com, berjudul " Media Asing Soroti Aturan Pendaftaran PSE oleh Kominfo, Apa Artinya Bagi Perusahaan Teknologi di Indonesia?, pPpengguna sembaranga8 Juli 2022, berikut uraiannya.

Dalam sebuah konferensi Pers Semuel Pangerapan menyebutkan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk mengetahui perusahaan apa saja di Indonesia yang beroperasi secara digital dan jenis layanan apa yang diberikan.

Selain itu Semuel Pangerapan mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu menjadi kekhawatiran dan kecemasan jika perusahaan yang mereka jalankan bukanlah perusahaan yang melakukan kejahatan korporasi (memperlakukan data pengguna sembarangan hingga terjadi kebocoran data atau penyalahgunaan data pengguna).

Baca Juga: Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Bulan Muharram 1444 Hijriyah, Bacaan Niat dalam Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

Namun di sisi lain, peraturan tersebut juga mengharuskan setiap perusahaan PSE memberikan informasi bagaimana cara mereka memproses dan menggunakan data pengguna yang disimpan dan bagaimana prosesnya.

Bahkan tak hanya itu, peraturan tersebut juga mengharuskan setiap PSE memberikan akses ke penegak hukum dan lembaga pemerintah agar bisa memantau platform perusahaan PSE.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya konten yang melanggar peraturan pemerintah, sehingga jika hal tersebut terjadi, perusahaan harus menghapusnya dalam waktu 1 x 24 jam.

Perusahaan PSE juga harus menyepakati untuk penyerahan data pengguna, untuk memudahkan pemerintah jika dikemudian hari ada pengguna yang melanggar hukum.

Baca Juga: COUNTDOWN Kasus Subang, Belajar dari Kasus Brigadir J, Merekalah yang Bisa Ungkap Pembunuh Tuti dan Amel

Peraturan tersebut membuat banyak pihak mengkhawatirkan dampak yang akan terjadi, salah satunya yaitu Advokasi Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara(SAFEnet) yang memberikan komentarnya terkait hal tersebut.

"Kami merasa istilah 'mengganggu ketertiban umum' terlalu luas dan dapat digunakan oleh lembaga pemerintah untuk mengekang kritik damai yang ditujukan kepada pihak yang berwenang," jelas mereka.

Bahkan, para pakar teknologi juga berpikir demikian dan menyatakan keprihatinan mereka dengan mengatakan bahwa peraturan tersebut dibuat untuk memungkinkan pemerintah menyerang privasi pengguna melalui lembaga penegak hukum, untuk dapat melihat email pribadi, pesan WA, bahkan file yang disimpan di platform cloud.

Melihat hal tersebut, Pratama Dahlian Persadha selaku ketua riset Pusat Penelitian KeamananKeamanan Sistem Informasi dan Komunikasi memberikan tanggapannya.

“Mengakses informasi pengguna yang dilakukan oleh pemerintah harus ditujukan hanya untuk penyelidikan saja dan harus ditetapkan oleh pengadilan,” ujar Pratama.***

 

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah