Kemudian, daging kurban dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah. Selain itu daging kurban didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat
Baca Juga: Bolehkah Daging Kurban Dijual untuk Dibelikan Kebutuhan Lain?
Lalu bagaimana hukumnya menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan untuk pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan?
MUI menyatakan hal itu mubah atau boleh. Oleh karena itu, atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:
Baca Juga: Apa Hukumnya Jika Orang Berkurban Memakan Daging Kurbannya? Simak Penjelasan MUI
- Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.
- dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
- Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.
Itulah fatwa MUI tentang boleh tidaknya daging kurban dibagikan dalam bentuk olahan kepada masyarakat seperti dalam bentuk kornet, abon atau sebagainya.***