DESKJABAR - Hari Idul Adha 1443 H, setelah sholat Ied, ibadah selanjutnya adalah pemotongan atau penyembelihan hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan selama Hari Tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 dzulhijjah daging kurban nantinya akan dibagikan pada masyarakat.
Jadi pada Idul Qurban tidak boleh ada yang kelaparan, harus makan dan minum atau berpesta.
Juga dalam situasi Covid-19 walaupun sudah menurun, maka kebersihan tempat pemotongan, orang- orang yang memotong, patuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Apa Hukumnya Jika Orang Berkurban Memakan Daging Kurbannya? Simak Penjelasan MUI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.
"Orang yang berkurban dan keluarganya, kerabat teman dan tetangga sekitar, serta orang fakir dan miskin," ujarnya
Bahkan non muslim pun kalau tinggal sebagai tetangga tetap dapat jatah pembagian daging.
Tata cara penyembelihan kurban Ada syaratnya supaya tidak hilang kehalalannya.