Apa Hukumnya Daging Kurban Dibagikan dalam Bentuk Olahan? Jawaban MUI Jelas, Simak Fatwanya

- 10 Juli 2022, 10:27 WIB
Bagaimana hukum membagikan daging kurban dalam bentuk olahan?
Bagaimana hukum membagikan daging kurban dalam bentuk olahan? /youtube Tri Pujis/

DESKJABAR – Bagaimana hukumnya daging kurban dibagikan dalam bentuk olahan, seperti misalnya rendang, abon atau kornet?

Untuk mejawab pertanyaan hukum daging kurban dibagikan dalam bentuk olahan, ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hal ini.

Fatwa hukum daging kurban dibagikan dalam bentuk olahan dikeluarkan MUI lewat Komisi Fatwanya pada tahun 2019, ketika Indonesia memasuki masa awal pandemi Covid-19.

Yaitu, Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam  Bentuk Olahan

Intinya, dalam fatwa itu umat Islam  dibolehkan membagikan daging kurban dalam bentuk olahan kepada masyarakat dalam kondisi tertentu.

Fatwa MUI tentang hukum membagikan daging kurban dalam bentuk olahan ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA dan Sekretaris dan DR. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, pada 7 Dzulhijah 1440 H/ 7 Agustus 2019 Masehi.

Baca Juga: Idul Adha 2022, Penyembelihan Hewan Kurban dan Kehalalan Daging Kurban

Dalam fatwa itu dinyatakan bahwa pada prinsipnya daging kurban disunnahkan untuk  didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih.

Hal ini  dilakukan agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x