DESKJABAR – Bagaimana hukumnya daging kurban dibagikan dalam bentuk olahan, seperti misalnya rendang, abon atau kornet?
Untuk mejawab pertanyaan hukum daging kurban dibagikan dalam bentuk olahan, ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hal ini.
Fatwa hukum daging kurban dibagikan dalam bentuk olahan dikeluarkan MUI lewat Komisi Fatwanya pada tahun 2019, ketika Indonesia memasuki masa awal pandemi Covid-19.
Yaitu, Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan
Intinya, dalam fatwa itu umat Islam dibolehkan membagikan daging kurban dalam bentuk olahan kepada masyarakat dalam kondisi tertentu.
Fatwa MUI tentang hukum membagikan daging kurban dalam bentuk olahan ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA dan Sekretaris dan DR. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, pada 7 Dzulhijah 1440 H/ 7 Agustus 2019 Masehi.
Baca Juga: Idul Adha 2022, Penyembelihan Hewan Kurban dan Kehalalan Daging Kurban
Dalam fatwa itu dinyatakan bahwa pada prinsipnya daging kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih.
Hal ini dilakukan agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.