Bolehkah Daging Kurban Dijual untuk Dibelikan Kebutuhan Lain?

- 8 Juli 2022, 19:16 WIB
Bolehkah daging kurban dijual untuk dibelikan kebutuhan lain? Ini penjelasan MUI
Bolehkah daging kurban dijual untuk dibelikan kebutuhan lain? Ini penjelasan MUI /zakat.or.id/

DESKJABAR- Bolehkan daging kurban dijual untuk dibelikan kepada kebutuhan lain?

Pertanyaan boleh atau tidak boleh daging kurban dijual, sering dilontarkan oleh masyarakat, terutama oleh mereka yang mendapatkan daging kurban cukup banyak.

Dikutip dari mui.or.id, daging kurban dijual boleh hukumnya bagi kelompok muslim tertentu, dan ada pula yang tidak boleh untuk kelompok muslim tertentu pula.

Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang boleh atau tidak boleh daging kurban dijual kembali.

Seperti diketahui, pada 10 Dzulhijah 1443 H atau bertepatan dengan hari Minggu, 10 Juli 2022, umat Islam Indonesia merayakah Hari Raya Idul Adha.

Dalam momen tersebut, umat Islam juga melaksanakan penyembelihan hewan kurban kemudian dagingnya dibagikan kepada masyakarat.

Baca Juga: SUNNAH Ini Banyak Ditinggalkan di HARI RAYA KURBAN, Kata Syekh Ali Jaber Jangan Sampai Kehilangan Berkahnya

Ibadah kurban amat dicintai oleh Allah SWT. Orang yang berkurban pada Hari Raya Idul Adha dan hari Tasyrik juga diberi kemuliaan.

Diriwayatkan dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda:

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x