Bolehkah Daging Kurban Dijual untuk Dibelikan Kebutuhan Lain?

- 8 Juli 2022, 19:16 WIB
Bolehkah daging kurban dijual untuk dibelikan kebutuhan lain? Ini penjelasan MUI
Bolehkah daging kurban dijual untuk dibelikan kebutuhan lain? Ini penjelasan MUI /zakat.or.id/

"Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan.
Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya," (HR Al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).

Daging kurban melimpah

Terkadang, pembagian daging korban yang diterima oleh satu keluarga jumlahnya melimpah sehingga tidak akan habis jika dimakan oleh satu keluarga.

Baca Juga: 5 Tips Menyimpan Daging Kurban Agar Awet di Dalam Kulkas, Bisa Disimpan Sampai Setahun

Jika melimpah, apakah daging kurban boleh dijual? Lantas, muslim yang bagaimana yang boleh menjual daging kurban yang diterimanya dan siapa yang tidak boleh menjual?

Ulama Syafi’iyyah berpendapat, daging kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik, artinya daging itu merupakan hak milik secara penuh.

Karena statusnya tamlik, maka si miskin bisa menggunakan penuh daging kurban yang diterimanya tersebut.

Artinya, bisa dikonsumsi, bisa diberikan lagi kepada orang lain sebagai sedeqah, dan bahkan boleh juga dijual lagi.

Apalagi jika daging kurban yang diterima orang miskin itu jumlahnya banyak. Jika dipandang akan mubazir, menjadi busuk misalnya, maka daging kurban itu boleh dijual.

"Cuma orang miskin lebih kepada penekanannya untuk dimakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan gizi," beber MUI.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah