Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 H, Bagi yang Mau Menyembelih Qurban Tak Lakukan Ini

- 29 Juni 2022, 09:40 WIB
Bagi yang berkurban lebih utama bila tidak melakukan perbuatan ini
Bagi yang berkurban lebih utama bila tidak melakukan perbuatan ini /Pixabay/wiethase/

 

DESKJABAR - Idul Adha atau Idul Qurban yakni hari raya besar bagi umat Islam.

Hari tersebut jatuh pada setiap 10 Dzulhijjah pada bulan Hijriyah.

Menurut perhitungan kalender Hijriah bulan Dzulhijjah merupakan bulan ke 12.

Dengan begitu, beberapa hari lagi umat Islam di dunia akan merayakan hari Raya Idul Qurban.

Hari Raya Idul Adha tersebut diisi dengan kegiatan takbir, sholat sunnah dua rakaat, khutbah, dan dilanjutkan dengan menyembelih hewan qurban.

Baca Juga: Beberapa Pendapat Ulama tentang Hukum Cukur Rambut dan Potong Kuku ketika akan Qurban, Simak Komisi Fatwa MUI

Terkait hal tersebut, terdapat perbuatan yang dilarang Rasulullah bagi yang akan menyembelih hewan qurban di Hari Raya Idul Adha.

Larangan ini mulai berlaku dari 1 Dzulhijjah sampai penyembelihan hewan qurban itu sendiri.

Tetapi larangan tersebut menurut Syaikh Prof. Wahbah al-Zuhaili tidak sampai pada derajat haram.

Sekilas Syaikh Prof. Wahbah al-Zuhaili dilahirkan pada 6 Maret 1932 M, bertempat di Dair 'Atiyah kecamatan Faiha, provinsi Damaskus Suriah. Nama lengkapnya adalah Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili, putra dari Musthafa al-Zuhaili.

Lanjut, Prof. Wahbah mengutarakan, larangan tersebut termasuk makruh tanzih.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Tim Khusus Dalami Kasus, Ada Saksi Dicurigai, Yoris Sindir di Status

Sedangkan Dr Aam Amiruddin MSi menjelaskan larangan itu hanya menunjukkan keutamaan saja untuk ditinggalkan.

Lalu, larangan melakukan apa yang dimaksud Nabi itu?

Simak artikel ini sampai selesai agar dapat jawaban lengkap.

Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Percikan Iman berjudul 'Penjelasan Hukum Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Qurban' tayang pada 11 Juli 2021, Dr Aam Amiruddin MSi mengatakan, orang yang berniat (berkeinginan) berkurban ketika memasuki 1 Dzulhijjah, hendaklah ia tidak mencukur rambut kepala, wajah, maupun badan, dan memotong kuku.

“Larang ini sifatnya hanya keutamaan, artinya bagi orang yang akan kurban lebih utama tidak memotong kuku dan mencukur bulu yang ada di badan,”ujarnya.

Baca Juga: Jangan sampai Salah! Simak Cara Memilih Hewan Qurban dan Tips Mengolah Daging Segar Sebelum Idul Adha 2022

Rasulullah Saw bersabda dalam haditsnya:

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikitpun hingga hewannya diqurbankan,”(HR. Muslim).

Tapi arahan untuk tidak memotong rambut dan kuku bukanlah hal yang wajib secara syar’i.

Artinya, larangan itu tidak sampai pada derajat yang haram.

Mengutip kembali Prof. Wahbah, hikmah atau keutamaan tidak memotong kuku dan rambut yakni agar bagian ini tetap ada sehingga menjadi sempurnalah pembebasan dari neraka.

Yang perlu digaris bawahi dari redaksi hadits di atas tertuju untuk orang yang melaksanakan penyembelihan hewan qurban saja.

Alhasil, untuk orang yang tidak akan berqurban, tidak masalah bila ia akan memangkas rambut, atau memotong kukunya.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: YouTube Percikan Iman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah