1.Waktu mubah, yaitu awal bulan Ramadan sampai hari penghujung Ramadhan. Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan umat Islam untuk membayar zakat.
2.Waktu wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
3.Waktu sunah, yaitu sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
4.Waktu makruh, yaitu sejak selesai sholat Idul Fitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya 1 Syawal.
5.Waktu haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri atau setelah lewat 1 Syawal.
Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP, Info Terbaru Kabid Humas Polda Jabar, Tentang BANPOL, Saksi dan Barang Bukti
Salah satu argumen mengenai waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah adalah menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
Dijelaskan bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri. Artinya, menurut pendapat ini waktu yang paling utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.
Artinya, waktu utama membayar zakat fitrah adalah saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.***