DESKJABAR - Ada 5 hukum waktu membayar zakat fitrah. Hukumnya bisa tergantung kapan membayar zakat fitrah yang baik, hati-hati bisa menjadi haram.
Rukun Islam yang ke empat adalah membayar zakat. Ada dua jenis zakat yaitu zakat mall dan zakat fitrah.
Zakat fitrah sangat khusus hanya bisa dilakukan setiap bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Dan, membayar zakat fitrah ke para mustahik lebih utama di akhir Ramadhan.
Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai waktu yang tepat dalam mengeluarkan zakat fitrah.
Baca Juga: Tertangkap KPK, Ade Yasin Melejit Jadi Google Trend Nomor Satu Hari Ini, Singkirkan Marko Simic
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat sholat) pada hari raya Idulfitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat sholat." (HR. Tirmidzi: 613).
Merujuk hadist tersebut membayar zakat adalah berkaitan dengan Idul Fitri, dan diharapkan ketika Idul Fitri tidak ada orang yang kekurangan makanan.
Ada beberapa waktu membayar zakat fitrah, mulai dari waktu wajib hingga yang haram, yaitu ;
Dikutip dari laman resmi baznas.go.id, ada beberapa pendapat ulama mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.
Baca Juga: Zidan Diserang Netizen, Andika Kangen Band dari Marah Jadi Kasihan