"Tidak semua yang tercapture kamera harus kena tilang, kalau memang ada komplain boleh, ini maksudnya untuk memudahkan masyarakat dalam kegiatan sehari-hari di era digital sekarang," jelas Kapolda Kalsel.
Nanti ke depannya, Polri bekerja sama dengan pemerintah daerah akan menambah spot-spot kamera E-TLE ini. "Agar masyarakat semakin tertib, dalam mendukung kerja kamera canggih ini kita harus memodifikasi beberapa ruas jalan," katanya.
Ada spot-spot jalan persimpangan yang perlu dimodifikasi, seperti kotak merah yang berada di perempatan jalan, itu diperuntukkan bagi roda dua agar tidak jadi penumpukan.
"Mobil tidak boleh masuk ke kotak merah tersebut, kalau tidak seperti itu maka akan semakin banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara,” jelas Kapolda Kalsel.
Dengan adanya E-TLE tentu membantu pemerintah daerah untuk mendapatkan Pajak Asli Daerah (PAD), lanjutnya. Karena, melalui E-TLE pemilik kendaraan yang balik nama akan cepat.
Untuk di kabupaten, penerapan E-TLE akan ditinjau bersama stakeholder, apakah bisa diterapkan atau tidak, masalahnya bukan hanya sekedar menjalankan, tapi kamera ETLE ini anggarannya cukup besar.
"Kepolisian harus kolaborasi dengan pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota harus membantu, kalau memang layak di daerahnya maka akan bisa diterapkan," imbuh Kapolda Kalsel.
Semoga, dengan adanya E-TLE ini Kalimantan Selatan akan menjadi lebih baik lagi, semakin tertib berlalulintas, berkualitas masyarakatnya da kita menuju ke arah Smart City.
Berikut cara mengecek status tilang elektronik memakai ponsel via online: