DESKJABAR – Tilang elektronik kali ini menjelang mudik lebaran 2022, mesti sobat DeskJabar.com waspadai di jalan Tol.
Sobat lengah sedikit ketika ngebut di jalan Tol, Tilang Elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol mengintai.
Bisa-bisa Rp 500 ribu melayang untuk bayar denda pada Tilang Elektronik.
Untuk itu, sobat jangan ngebut di jalan Tol, selain demi keselamatan, juga hindari Tilang Elektronik.
Baca Juga: WAKTU BUKA PUASA Untuk Wilayah KOTA PALU dan MAKASSAR Hari Ini KAMIS 21 April 2022
Seperti dilansir DeskJabar.com dari laman tribratanews.polri.go.id pada 28 Maret 2022, Korlantas Polri resmi melaunching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap ke 2 secara nasional.
Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri langsung E-TLE di Jawa Timur diikuti secara virtual di 13 Polda di Indonesia, belum lama ini.
Adapun 13 Polda yang resmi menetapkan E-TLE di antaranya Polda Kalimantan Selatan, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Bangka Belitung, Polda Bengkulu.
Kemudian Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Gorontalo, Polda NTB, Polda NTT, Polda Papua, dan Polda Papua Barat.
Usai mengikuti launching E-TLE, Kapolda Kalsel, Irjen. Pol. Drs. Rikhwanto, S.H., M.Hum. mengatakan, melalui E-TLE ini akan tercipta budaya berlalulintas yang baik, ketertiban dan kelancaran berlalulintas, dengan sistem yang simpel, kalau melanggar kena tilang, bayar, kalau keberatan bisa datang.