Kunjungi lamannya, klik di sini
1. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
2. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
3. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat "No data available".
4. Jika ada pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran,dan tipe kendaraan.***