Hati Hati! Ngebut di Jalan Tol Jadi Incaran Tilang Elektronik, Rp 500 Ribu Bisa Melayang Kalau Melanggar

- 21 April 2022, 11:29 WIB
Tangkapan layar jalan Tol Jagorawi, Hati Hati Ngebut di Jalan Tol Jadi Incaran Tilang Elektronik.
Tangkapan layar jalan Tol Jagorawi, Hati Hati Ngebut di Jalan Tol Jadi Incaran Tilang Elektronik. /YouTube TRIICUS/

Kunjungi lamannya, klik di sini

1. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

2. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

3. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat "No data available".

4. Jika ada pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran,dan tipe kendaraan.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah