Hati Hati! Ngebut di Jalan Tol Jadi Incaran Tilang Elektronik, Rp 500 Ribu Bisa Melayang Kalau Melanggar

- 21 April 2022, 11:29 WIB
Tangkapan layar jalan Tol Jagorawi, Hati Hati Ngebut di Jalan Tol Jadi Incaran Tilang Elektronik.
Tangkapan layar jalan Tol Jagorawi, Hati Hati Ngebut di Jalan Tol Jadi Incaran Tilang Elektronik. /YouTube TRIICUS/

DESKJABAR – Tilang elektronik kali ini menjelang mudik lebaran 2022, mesti sobat DeskJabar.com waspadai di jalan Tol.

Sobat lengah sedikit ketika ngebut di jalan Tol, Tilang Elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol mengintai.

Bisa-bisa Rp 500 ribu melayang untuk bayar denda pada Tilang Elektronik.

Untuk itu, sobat jangan ngebut di jalan Tol, selain demi keselamatan, juga hindari Tilang Elektronik.

Baca Juga: WAKTU BUKA PUASA Untuk Wilayah KOTA PALU dan MAKASSAR Hari Ini KAMIS 21 April 2022

Seperti dilansir DeskJabar.com dari laman tribratanews.polri.go.id pada 28 Maret 2022, Korlantas Polri resmi melaunching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap ke 2 secara nasional.

Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri langsung E-TLE di Jawa Timur diikuti secara virtual di 13 Polda di Indonesia, belum lama ini.

Adapun 13 Polda yang resmi menetapkan E-TLE di antaranya Polda Kalimantan Selatan, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Bangka Belitung, Polda Bengkulu.

Kemudian Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Gorontalo, Polda NTB, Polda NTT, Polda Papua, dan Polda Papua Barat.

Baca Juga: 21 Link Twibbon Hari Kartini 2022 Cantik, Keren, dan Populer, Berikut Cara Pasang di Media Sosial Kamu

Usai mengikuti launching E-TLE, Kapolda Kalsel, Irjen. Pol. Drs. Rikhwanto, S.H., M.Hum. mengatakan, melalui E-TLE ini akan tercipta budaya berlalulintas yang baik, ketertiban dan kelancaran berlalulintas, dengan sistem yang simpel, kalau melanggar kena tilang, bayar, kalau keberatan bisa datang.

"Tidak semua yang tercapture kamera harus kena tilang, kalau memang ada komplain boleh, ini maksudnya untuk memudahkan masyarakat dalam kegiatan sehari-hari di era digital sekarang," jelas Kapolda Kalsel.

Nanti ke depannya, Polri bekerja sama dengan pemerintah daerah akan menambah spot-spot kamera E-TLE ini. "Agar masyarakat semakin tertib, dalam mendukung kerja kamera canggih ini kita harus memodifikasi beberapa ruas jalan," katanya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Jika Harus Mengambil Satu Risiko Dalam Hidup, Apa Itu? Jawaban Akan Mengungkap Tentang Anda

Ada spot-spot jalan persimpangan yang perlu dimodifikasi, seperti kotak merah yang berada di perempatan jalan, itu diperuntukkan bagi roda dua agar tidak jadi penumpukan.

"Mobil tidak boleh masuk ke kotak merah tersebut, kalau tidak seperti itu maka akan semakin banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara,” jelas Kapolda Kalsel.

Dengan adanya E-TLE tentu membantu pemerintah daerah untuk mendapatkan Pajak Asli Daerah (PAD), lanjutnya. Karena, melalui E-TLE pemilik kendaraan yang balik nama akan cepat.

Untuk di kabupaten, penerapan E-TLE akan ditinjau bersama stakeholder, apakah bisa diterapkan atau tidak, masalahnya bukan hanya sekedar menjalankan, tapi kamera ETLE ini anggarannya cukup besar.

"Kepolisian harus kolaborasi dengan pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota harus membantu, kalau memang layak di daerahnya maka akan bisa diterapkan," imbuh Kapolda Kalsel.

Semoga, dengan adanya E-TLE ini Kalimantan Selatan akan menjadi lebih baik lagi, semakin tertib berlalulintas, berkualitas masyarakatnya da kita menuju ke arah Smart City.

Berikut cara mengecek status tilang elektronik memakai ponsel via online:

Kunjungi lamannya, klik di sini

1. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

2. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

3. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat "No data available".

4. Jika ada pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran,dan tipe kendaraan.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah