DESKJABAR- Beredar di media sosial, pembagian BLT Dana Desa (DD) dan BLT Minyak Goreng di Desa Karangsari Kec. Lewigoong Kab. Garut, penerima (KPM) dipaksa harus membeli minyak dari agen yang difasilitasi oleh Desa dan BLT DD tidak diterima oleh KPM.
Namun faktanya sebagian masyarakat justru memberikan apresiasi kepada Pemerintahan Desa yang telah mempermudah masyarakat dalam membelanjakan uang BLT dengan pruntukan untuk minyak goreng yang diterima dari Petugas POS untuk dibelanjakan.
Kepala Desa Karangsari, Yaya Sunaryo (53) menyebutkan kabar tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan sebenarnya sebagaimana yang terjadi.
Baca Juga: BERBURU LAILATUL QADAR, Dapatkan Keberkahan dan Ampunan Dosa Dari Allah SWT
Karena dalam pembagian BLT Dana Desa (DD) dan BLT untuk minyak goreng sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan tahapan, pemerintah Desa hanya memfasiitasi antara petugas POS, Masyarakat dan pedagang.
"BLT DD yang menerima itu 111 KPM, alhamduilah sudah direalisasikan. Jadi kabar atau berita dipotong itu tidak benar, kami sudah sesuai prosedural," kata Yaya Sunaryo, Rabu 20 April 2022.
Termasuk bantuan BLT minyak goreng dengan penerima 646 KPM, ada yang membelikan langsung di lingkungan Desa, ada juga yang belanja diluar.
Jadi tidak ada yang dipaksa atau pemaksaan dari pemerintah Desa harus belanja dari pedagang yang ada di Desa Karangsari.
Dijelaskan Yaya Sunaryo mengenai adanya minyak goreng di kantor Desa Karangsari, itu milik pedagang (warga Leuwigoong) atau salah satu agen yang meminta tempat untuk menyimpan minyak goreng, masa Desa harus menolak ketika ada warga akan melakukan usaha.