HORE! BST dan BLT Cair September 2021?: Inilah Cara Cek Apakah Anda Penerima dan Bagaimana Mencairkannya

- 19 September 2021, 05:40 WIB
September 2021 ini, pemerintah kembali akan mencairkan beberapa bantuan sosial (Bansos) tunai seperti BST dan BLT untuk membantu masyarakat yang secara ekonomi terdampak Covid-19.
September 2021 ini, pemerintah kembali akan mencairkan beberapa bantuan sosial (Bansos) tunai seperti BST dan BLT untuk membantu masyarakat yang secara ekonomi terdampak Covid-19. /Antara/

DESKJABAR  - Dimulai di bulan September 2021 ini, pemerintah kembali akan mencairkan beberapa bantuan sosial (Bansos) tunai untuk membantu masyarakat yang secara ekonomi terdampak Covid-19.

Jenis Bansos dimaksud antara lain Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). BLT adalah bantuan yang berasal dari alokasi dana desa pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) yang akan diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena pandemik virus corona atau Covid-19.

Sedangkan BST adalah bantuan yang bersumber dari Kemensos Republik Indonesia yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Mencari Pembunuh pada Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Soal Jin Qorin, Ustadz Abdul Somad Menjelaskan

Apa syarat untuk menjadi penerima bantuan sosial? 

  1. Calon penerima bansos merupakan masyarakat yang termasuk dalam data RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima kehilangan mata pencarian akibat pandemi Covid-19.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Hal tersebut berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Apabila calon penerima bansos tidak terdaftar di program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung melapor ke kepala desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Dengan syarat, penerima harus berdomisili di desa tersebut serta menulis alamat lengkapnya.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: TERKINI Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Brigjen Pol Rusdi: Bidik Tersangka, Polisi Kumpulkan Bukti

Nah, jika Anda termasuk dari warga terdampak Covid-19 dan sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai sebagaimana disebutkan di atas, berikut cara klaimnya:

Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain. Caranya sbb: 

  1. Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat
  2. Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.
  3. Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer)
  4. BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos. 

Penjelasannya: BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia. Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Sedangkan bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. 

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x