Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.
Setelah memenuhi kriteria tersebut dan terdaftar di DTKS, langkah selanjutnya adalah pencairan.
Masyarakat bisa melakukan pencairan di kantor PT Pos Indonesia sebagai penyalur. Jangan lupa bawa beberapa dokumen sebagai syarat.
Cara pencairan bansos tunai:
- Pastikan menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST
- Setelah menerima surat, datang ke kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah diberikan.
- Membawa surat pemberitahuan pencairan BST dan KTP/KK
- Datang atas nama sendiri dan tidak boleh diwakilkan
- Menunggu giliran menerima bansos dan tunjukan surat pemberitahuan dan KTP/KK yang dibawa
Demikian informasi tentang BST dan BLT yang berhasil dihimpun DeskJabar dari bebagai sumber. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengecek ke website cekbansos.kemensos.go.id terlebih dahulu. Semoga bermanfaat.***