DESKJABAR - Kementerian Sosial (Kemensos) atas nama pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Anak Sekolah (BLT Anak Sekolah).
Kemensos akan menyalurkan BLT Anak Sekolah itu untuk pelajar tingkat SD, SMP dan SMA, dengan nominal yang beragam.
Ada beberapa syarat yang ditentukan oleh Kemensos untuk calon penerima BLT Anak Sekolah itu.
Baca Juga: Belum Terima Bansos BST Rp 600 Ribu? dengan HP Klik cekbansos.kemensos.go.id, Begini Caranya
Rincian BLT Anak Sekolah yang akan diberikan oleh Kemensos untuk calon penerima sbb:
- Sekolah Dasar (SD): Pelajar SD akan mendapatkan BLT Anak Sekolah sebesar Rp 900 ribu per tahun.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): Pelajar SMP akan mendapatkan BLT Anak Sekolah sebesar Rp 1,4 juta per tahun.
- Siswa Menengah Atas (SMA): Pelajar SMA akan menerima BLT Anak Sekolah sebesar Rp 2 juta per tahun.
Syarat lain penerima BLT Anak Sekolah bagi pelajar yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada lembaga pendidikan.
Berikut ini syarat BLT Anak Sekolah
- Pelajar penerima BLT Anak Sekolah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Pelajar tersebut terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing.
- Pelajar tersebut terdaftar di Data Pokok Pendidikan pada lembaga pendidikan masing-masing
- Bagi pelajar yang tidak memiliki KIP bisa tetap mendapatkan BLT dengan cara mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat.
- Bagi pelajar yang tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW setempat atau kelurahan setempat sebelum mendaftarkan diri ke dinas pendidikan.
Apakah anak Anda termasuk penerima BLT Anak Sekolah atau tidak? Anda bisa menyimak tahapannya sbb:
Pertama masuk ke website kemensos.go.id. Lalu kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.