Bantuan Sosial BLT Pelajar Akan Dicairkan April 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkannya

- 24 Maret 2021, 14:42 WIB
bansos  BLT untuk pelajar cair bulan April 2021.
bansos BLT untuk pelajar cair bulan April 2021. / Info Bansos Indonesia Facebook/
 
 
 
DESKJABAR -  Pada bulan April 2021 mendatang bantuan sosial untuk para pelajar dari SD hingga SMA akan dicairkan. Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan tersebut.
 
Kriteria itu di antaranya, penerima harus masuk kategori keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Mungkin masih banyak para calon penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kategori pelajar.
 
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan dan diberikan dalam beberapa kategori, salah satunya adalah bantuan untuk pelajar SD hingga SMA dengan rincian dan besaran berbeda. 
 
Berikut rincian besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelajar yaitu:
- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun. 
- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun.
- Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per1 tahun. 
 
 
 
Mengutip dari laman Kementerian Sosial (Kemensos), 24 Maret 2021, disampaikan bawa bantuan untuk pelajar SD, SMP, dan SMA diberikan kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH. 
 
Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan tersebut. Kriteria itu di antaranya, penerima harus masuk kategori keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. 
 
Selanjutnya calon penerima juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan. Bantuan tersebut akan diberikan secara langsung melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negra (Himbara). 
 
Kemudian bantuan ini terbagi 4 kali penyaluran yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober. 
Ada pembatasan bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Bantuan diberitakan maksimal untuk 4 orang dalam satu keluarga. 
 
 
 
Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. 
 
Jika dalam satu keluarga ada beberapa anak yang tergolong pelajar, maka ketentuannya seperti di bawah ini: 
 
1. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. 
 
2. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. 
 
3. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. 
 
Bagaimana cara mendapatkan bantuan untuk siswa SD kategori BLT pelajar sebagai berikut: 
 
1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). 
 
2. Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. 
 
3. Jika memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. 
 
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.***
 

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah