Mustahab ini pada dasarnya adalah perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila tidak dikerjakaan tidak mendapat dosa ataupun siksa.
Baca Juga: JANGAN GOSOK GIGI di Waktu Ini, Hukum Gosok Gigi di Waktu Puasa Ramadhan Kata Ustadz Abdul Somad
Dalam kaitan menyikat gigi ini Nabi menyampaikan dalam Kitab Shiyam.
"Kalau tidak memberatkan kepada umat, aku tentu aku akan memerintahkan umatku untuk bersiwak setiap kali dia akan solat," kata Adi Hidayat mengutip bunyi kitab.
Para ulama menganjurkan di siang Ramadhan justru menyikat gigi.
"Amalan di puasa itu ada amalan yang dibolehkan, ada yang makruh. Kalau yang boleh, gak ada pahala gak ada dosa. Misalnya, kumur - kumur saat wudhu, atau saat panas sekali ingin kumur kumur, itu boleh," papar Ustadz Adi Hidayat.
Namun demikian beda halnya kalau menyengajakan kumur-kumur tapi tidak ada alasan, itu makruh hukumya.
Baca Juga: Menyikat Gigi Menyebabkan Batal Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Buya Yahya
Kenapa makruh (boleh dilakukan tapi Allah dan Nabi tidak menyukai perbuatan itu)? Karena dikhawatirkan sebagian air bisa tertelan.
"Termasuk suntik, kalau suntik untuk obat itu boleh, jaiz. Tapi bukan (suntikan) untuk menambah energi misalnya, bukan suntik vitamin c (tidak boleh)," katanya.