Benarkah Dilarang Puasa Qodho Setelah Malam Nisfu Sya'ban? Begini Penjelasan Lengkap Habib Ahmad Al-Habsyi

- 18 Maret 2022, 07:34 WIB
Habib Ahmad Alhabsyi tengah menjelaskan hukumnya seseorang yang mengerjakan puasa qodho setelah malam Nisfu Sya'ban
Habib Ahmad Alhabsyi tengah menjelaskan hukumnya seseorang yang mengerjakan puasa qodho setelah malam Nisfu Sya'ban /Tangkapan layar / Youtube Gencar Tv/

Baca Juga: Amalkan Ini Dijauhkan dari Neraka Jahanam selama 100 Tahun, Simak Penjelasan Syekh Ali Jaber

Selain dalil hadist tersebut, adapula ulama yang berpendapat bahwasanya di hari setelah malam Nifsu Sya'ban, mengapa dilarang untuk mengerjakan amalan puasa? Karena dianggap sebagai hari syak (ragu), alasannya Ramadhan sebentar lagi tiba.

Ada pula yang berpendapat bahwa, hari setelah malam Nisfu Sya'ban adalah hari untuk menyiapkan tenaga dan kekuatan untuk puasa di bulan ramadhan.

Akan tetapi, Habib Ahmad Al Habsyi mengatakan bahwa makna hadist tersebut sempat di kumpas tuntas dengan panjang lebar oleh ulama terkenal, Al Imani al Manawi di kitab Faidul Qadhir.

"Makna hadist itu, diperuntukkan bagi orang-orang yang memulai puasa tanpa ada sebab. Ga ada sebab, tiba-tiba dia berpuasa. Tapi, menurut beliau jika ada sebabnya tidak dilarang. Maka di perbolehkan," jelas Habib Ahmad Al Habsyi.

Jadi menurut Habib Ahmad Al Habsyi, orang yang mengerjakan amalan puasa setelah malam Nifsu Sya'ban adalah mereka yang memiliki suatu kondisi dengan sebab tertentu.

Apa saja sebab-sebab tertentu itu? apakah puasa qodho juga termasuk?

Baca Juga: Inilah CIRI Orang yang Dilarang Puasa Setelah Malam Nisfu Sya'ban Menurut Ustadz Abdul Somad

"Orang yang sebelumnya melaksanakan puasa senin kamis, punya hutang puasa ramadhan dengan mengqodho puasanya, dan tidak ada waktu lagi," jelas Habib Ahmad Al Habsyi.

Menurut Habib Ahmad Al Hasbsyi, jika puasa sunnah seperti senin kamis saja di perbolehkan. Apalagi puasa qodho yang sifatnya hutang.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: YouTube Gencar TV sumber lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah