Benarkah Dilarang Puasa Qodho Setelah Malam Nisfu Sya'ban? Begini Penjelasan Lengkap Habib Ahmad Al-Habsyi

- 18 Maret 2022, 07:34 WIB
Habib Ahmad Alhabsyi tengah menjelaskan hukumnya seseorang yang mengerjakan puasa qodho setelah malam Nisfu Sya'ban
Habib Ahmad Alhabsyi tengah menjelaskan hukumnya seseorang yang mengerjakan puasa qodho setelah malam Nisfu Sya'ban /Tangkapan layar / Youtube Gencar Tv/

DESKJABAR - Sebagaimana yang disebutkan dari banyaknya hadist, bahwasanya Nabi Muhammad SAW mengerjakan amalan puasa lebih banyak di bulan Sya'ban. Bahkan, hingga satu bulan penuh.

Karena, bulan Sya'ban termasuk pada bulan yang istimewa di sisi Allah SWT. Terlebih, di malam pertengahan Sya'ban diyakini sebagai malam pengampunan dan keberkahan, malam Nifsu Sya'ban. Sehingga dianjurkan untuk melakukan amalan sunnah.

Terkait dengan amalan puasa, ada hadist yang menyebutkan bahwasanya setelah malam Nifsu Sya'ban itu dilarang untuk mengerjakan amalan puasa. Benarkah?

Baca Juga: BUKTI BARU KASUS SUBANG: Diduga MIlik Pelaku, Anjing Pelacak Temukan Sepatu Putih di Lokasi TKP

Dikutip DeskJabar.com dari video yang diunggah oleh Kanal Youtube Gencar Tv dengan judul "Hukum puasa Qodho Setelah Nisfu Sya'ban | Habib Ahmad Al Habsyi" pada 17 April 2020

Habib Ahmad Al Habsyi memberikan penjelasan rinci mengenai hadist yang artinya dilarang puasa setelah malam Nisfu Sya'ban. Ia membenarkan, jika terhadap hadist tersebut dan di indonesia sendiri para ulama berbeda pendapat atas maknanya.

"Memang ada ulama yang melarang, dan ulama yang membolehkan," ujar Habib Ahmad Al Habsyi.

Menurut Habib Ahmad Al Habsyi, ulama yang melarang mengerjakan amalan puasa setelah malam Nifsu Sya'ban berdasarkan Hadist Riwayat Abu Daud

إذا انتصف شعبان فلا تصوموا

Yang artinya "Rasullulah SAW berkata, kalau kalian masuk pertengahan bulan Sya'ban. Maka hendaklah kalian jangan berpuasa," sambung Habib Ahmad Al Habsyi.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: YouTube Gencar TV sumber lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x