Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan terlibat TPPU dan KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Baca Juga: UPDATE FAKTA DI BALIK KASUS SUBANG: Sebelum Tewas Dibunuh, Amel Pernah Bertengkar dengan Yosef
Perusahaan berinisial PT SM tersebut menurut Ubedilah Badrun jadi tersangka pembakaran hutan. Perusahaan tersebut dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun pada tahun 2019, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar kepada PT SM.
Ubedilah Badrun menyebut, dua anak Jokowi tersebut diduga ikut memiliki dan bergabug dengan PT SM.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah Badrun kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.***