Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
"Kebijakan hari libur Maulid Nabi digeser sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19. Jadi kami umumkan resmi libur Maulid Nabi 2021 digeser menjadi Kamis 20 Oktober 2021," ujar Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin pada Sabtu, seperti dikutip Deskjabar dari situs Kemenag RI, Senin 11 Oktober 2021.
Baca Juga: Waspada Kolesterol Bisa Menyebabkan Serangan Jantung, Inilah 4 Resep Sehat Dokter Zaidul Akbar
Baca Juga: Ungkap Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Tindakan Ini yang akan Dilakukan Kuasa Hukum Yosef
Sebelumnya perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah.
Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, yang bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya diundur satu hari menjadi 11 Agustus 2021.
"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," ujar Kamaruddin.***