DESKJABAR - Melaui SKB 3 Menteri Nomor 712, 1 dan 3 tahun 2021, secara resmi libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H yang seharusnya jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021, digeser menjadi tanggal 11 Agustus 2021.
Hari libur 1 Muharram digeser bertujuan sebagai upaya pencegahan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru covid-19.
Perubahan hari libur dan cuti bersama 2021 yang digeser pelaksanaannya dengan harapan bisa mengurangi mobilitas masyarakat dan meminimalisir potensi penularan Covid-19.
Baca Juga: Tahun Baru Islam 1443 H, Berikut Amalan Muharram 2021, dari Berpuasa hingga Bertobat
Baca Juga: Amalan di Bulan Muharram Sesuai Sunnah, Diantaranya Puasa Pada 10 Muharram Hari Asyura
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," ungkap Kamaruddin Amin di Jakarta, dalam keterangan tertulis Kemenag.
Meski tanggal merahnya berubah, tetapi Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan Tahun Baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H pada 10 Agustus 2021.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," tegas Kamaruddin.