DESKJABAR - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menyebutkan musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah, perundingan, perembukan.
Di negara kita Indonesia, musyawarah menjadi bagian penting dari demokrasi dan mempunyai manfaat dalam kegiatan sehari-hari untuk mencapai mufakat pada kepentingan masyarakat banyak maupun dalam keluarga.
Musyawarah untuk mufakat merupakan salah satu ciri dari Demokrasi Pancasila.
Baca Juga: Biodata Surastri Karma Trimurti Menaker Pertama, Istri Pengetik Naskah Proklamasi Kemerdekaan
Kata musyawarah sendiri berasal dari kata dalam bahasa Arab yaitu Syawara yang artinya berunding, urun rembuk atau mengajukan sesuatu.
Dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern musyawarah dikenal dengan sebutan syuro, rembug desa, kerapatan nagari, bahkan demokrasi.
Dalam musyawarah mufakat diperlukan adab yang baik dan sikap adil tanpa adanya kecurangan atau membeda-bedakan, sehingga kegiatan itu mencerminkan sila Pancasila ke-2.
Sila ke-3 dalam Pancasila yang mencerminkan persatuan tersirat dalam kegiatan musyawarah. Tanpa adanya persatuan, maka mufakat akan sulit tercapai.