Menjelang PPDB 2021, Begini Cara Orangtua Calon Peserta Didik Cek NIK

- 30 Mei 2021, 00:32 WIB
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menggelar sosialisasi terkait regulasi Pendaftaran Peserta Disdik Baru (PPDB) Tahun 2021. Sosialisasi berlangsung secara virtual dan disebarkan melalui Youtube Disdik Kota Bandung, Sabtu, 29 Mei 2021.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menggelar sosialisasi terkait regulasi Pendaftaran Peserta Disdik Baru (PPDB) Tahun 2021. Sosialisasi berlangsung secara virtual dan disebarkan melalui Youtube Disdik Kota Bandung, Sabtu, 29 Mei 2021. /Prokopim Bandung/

DESKJABAR - Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2021/2022, orangtua calon peserta didik diimbau untuk mengecek NIK (Nomor Induk Kependudukan) terlebih dahulu melalui situs disdukcapil.bandung.go.id.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Cucu Saputra menjelaskan, untuk memudahkan orangtua dan wali kelas, Disdik telah menyiapkan video tutorial pada Youtube Channel Dinas Pendidikan Kota Bandung.

"Orangtua, wali calon peserta didik dipersilakan mengecek kembali apakah NIK telah terdaftar benar atau masih terdapat kesalahan. Hal ini perlu agar saat penginputan data pendaftran PPDB dapat berjalan dengan lancar," kata Cucu Saputra, Sabtu, 29 Mei 2021.

Baca Juga: Masih Ada Wisatawan Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Ini Langkah Petugas Gabungan di Sukabumi

Berikut ini adalah langkah yang harus dilakukan orangtua peserta didik.

- Buka laman Disdukcapil Kota Bandung di website disdukcapil.bandung.go.id.

- Buka beranda yang terletak di atas kiri pada laman utama.

- Klik media informasi yang di dalamnya terdapat pengecekan NIK.

- Isi kolom NIK dengan Nomor Induk Kependudukan yang tertera di kartu keluarga, serta menjawab pertanyaan matematika singkat atau capcha pada kolom berikutnya.

- Apabila NIK telah terdaftar maka terdapat penjelasan pada layar yaitu "NIK terdaftar di dalam database Kota Bandung".

- Jika NIK tidak ditemukan maka NIK salah atau hasil pencarian menunjukkan nama yang berbeda dengan calon peserta didik sehingga orangtua harus melakukan perbaikan data.

Baca Juga: Inilah Manfaat Jintan Hitam dan Pare, Penderita Diabetes Perlu Tahu Ini

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, Tatang Muhtar menyatakan, bagi orangtua yang mendapati NIK masih salah atau tidak ditemukan dapat memohon perbaikan NIK tersebut melalui aplikasi PEMUDA.

Ia memaparkan, aplikasi PEMUDA dapat diunduh melalui Google Playstore, atau datang secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 ke mobil Mepeling (memberikan pelayanan keliling) Disdik.

Dukungan penuh Disdukcapil Kota Bandung dilakukan dengan menyediakan mobil Mepeling pada pelataran parkir SDN 035 Soka di Jalan Soka Nomor 34 Kota Bandung.

Menurut dia, petugas siap melayani warga Kota Bandung yang akan memperbaiki data NIK mulai 24 Mei 2021 hingga persiapan pendataan selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Produsen Tahu Bandung Mogok Produksi Hingga 30 Mei 2021, Elly Wasliah: Harga Tahu Naik Mulai Senin

Baca Juga: Produsen Tahu Bandung Mogok, Pabrik Tahu Talaga Yun Sen Tetap Produksi, Simak Alasannya

"Jadi, warga Kota Bandung yang ingin memperbaiki data NIK untuk kepentingan PPDB tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung. Cukup melalui aplikasi PEMUDA atau datang ke pelataran parkir SDN 035 Soka Kota Bandung," tutur Tatang Muhtar.

Ia menjelaskan, layanan ini tidak hanya bagi warga Kota Bandung yang akan mendaftar di SD dan SMP, tapi juga dapat dimanfaatkan bagi calon pendaftar ke tingkat SMA dan SMK di Kota Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah