DESKJABAR - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangguhkan penahanan terhadap HL, pemuda yang menjadi tersangka kasus menghina Palestina.
"Jadi, ada kemungkinan nanti kasusnya dihentikan. Tentu kita tunggu setelah ada SP3 (surat penetapan penghentian penyidikan)," kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Jumat, 21 Mei 2021.
Meski demikian, HL yang mengunggah konten video tersebut ke media sosial TikTok, tetap wajib lapor ke kepolisian.
Baca Juga: Gencatan Senjata dengan Israel, Warga Palestina Sujud Syukur, Hamas Tetap Waspada
Ekawana mengatakan, kepolisian menerapkan aturan wajib lapor setelah kasusnya diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).
"Jadi penahanannya sudah ditangguhkan, sekarang kepada yang bersangkutan kita terapkan wajib lapor," kata Ekawana seperti dilansir Antara, Jumat, 21 Mei 2021.
Sebelumnya, kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan dan polisi menetapkan HL sebagai tersangka yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ekawana mengungkapkan bahwa unsur pidananya terkait adanya ujaran kebenciannya.
"Niatnya (ujaran kebencian) memang ada. Tapi secara hukum, perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana, karena itu ditujukan untuk negara lain, bukan negara kita," ujar Ekawana menjelaskan.