Kartu Pra Kerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Siapkan Persyaratan dan Cek Cara Daftar nya di Sini

- 15 Februari 2021, 04:25 WIB
Ilustrasi kartu Prakerja.
Ilustrasi kartu Prakerja. /Kementerian Ketenagakerjaan RI/

Untuk pendaftaran Kartu Prakerja tahapannya adalah sebagai berikut:
- Setelah berhasil daftar akun, login, masuk ke dashboard akun.
- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik Berikutnya.
- Lengkapi data diri kamu dan unggah foto KTP kamu.
- Lakukan verifikasi nomor handphone, lalu klik kirim.
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP kamu. Klik Verifikasi.
- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sampai selesai, lalu klik Oke.

Berikutnya, kamu wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. 

Baca Juga: Bisnis Kutu Air untuk Pakan Ikan Cupang, Simak Tips Budidayanya dari Kol yang Hampir Busuk

Setelah itu, kamu tinggal ikut seleksi Gelombang. Pilih Gelombang yang kamu inginkan disesuaikan dengan domisili kamu, lalu klik Gabung.

Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang kamu. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung.

Setelah mengisi Gelombang, akan muncul Persetujuan Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Kamu harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya. Dan tahap pendaftaran kamu selesai!

Baca Juga: Vincenzo Tayang Perdana 20 Februari, Song Joong Ki dan Jeon Yeo Bin Perkenalkan Karakter Mereka

Selanjutnya kamu akan menerima notifikasi apakah kamu lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang. Jika belum lolos, kamu bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun kamu, tanpa perlu mengulang pendaftaran.

Dengan Kartu Prakerja ini, kamu bisa mengikuti pelatihan online atau offline. Nantinya kamu akan diberikan sertifikat pelatihan dan uang insentif.

Pada 2020, peserta Kartu Prakerja akan mendapat saldo Rp1 juta khusus untuk membeli paket pelatihan. Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapat insentif pelatihan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Selain itu, ada insentif survei keberkerjaan yang besarannya Rp50 ribu per survei (ada 3 survei).

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah