Kartu Pra Kerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Siapkan Persyaratan dan Cek Cara Daftar nya di Sini

- 15 Februari 2021, 04:25 WIB
Ilustrasi kartu Prakerja.
Ilustrasi kartu Prakerja. /Kementerian Ketenagakerjaan RI/

DESKJABAR - Program kartu pra kerja gelombang 12 sudah digulirkan. Pemerintah sudah memutuskan bahwa pada 2021 tidak memperpanjang Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Akan tetapi, BSU atau BLT Jamsostek itu diganti dengan kartu pra kerja gelombang 12 yang berlanjut di 2021. Untuk mengikuti program terseut tentu harus siapkan persyaratan dan cek cara daftar nya.

Program Kartu Prakerja ini merupakan kelanjutan program 2020 yang sampai Gelombang 11. Oleh karena itu, pada 2021, tidak dimulai dari Gelombang 1 lagi, melainkan langsung membuka kartu pra kerja gelombang 12.

Hingga akhir pekan lalu, pemerintah masih belum memastikan tanggal pembukaan kartu pra kerja gelombang 12. Akan tetapi, tidak ada salahnya kamu menyiapkan diri dari sekarang, termasuk mengetahui persyaratan dan cara daftar akun Kartu Prakerja, agar nanti tidak kehabisan kuota.

Baca Juga: V BTS Punya Item Fashion Ikonik: Kaos Putih Legendaris

Berdasarkan keterangan di laman pelatihan.kemnaker.go.id/prakerja, persyaratan untuk mendapatkan Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Pekerja yang bisa bergabung adalah:
1. Pekerja formal ter-PHK.
2. Pekerja yang dirumahkan namun tidak dibayar atau dibayar setengah.
3. Pekerja informal.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja, kamu harus membuat akun dulu. Caranya:
- Buka https://www.prakerja.go.id/ klik daftar (untuk sementara, masih belum buka)
- Pakai email yang masih aktif. Setelah memasukkan email dan password ke kolom, klik daftar.
- Buka email kamu, lakukan verifikasi yang dikirimkan laman prakerja via email.
- Pendaftaran berhasil. Itu artinya, kamu berhasil membuat akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kang Min Hyuk dan Jung In Sun CNBLUE Siap Menjalin Kasih dalam Drakor How To Be Thirty

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x