Tolak Surat Edaran Menaker, Buruh Minta UMP Naik 8 Persen

- 27 Oktober 2020, 20:36 WIB
ilustrasi
ilustrasi /setgab.go.id/

 

DESKJABAR - Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mendesak agar Gubernur Jawa Barat menaikkan UMP Jawa Barat minimal delapan persen.

"UMP bukan tanggung jawab presiden, bukan tanggung jawab menteri. Makanya, kita minta kepada Gubernur Jabar menaikkan upah minimum minimal delapan persen seperti tahun lalu," kata Roy, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa, 27 Oktober 2020.

Hal itu menanggapi keputusan tentang Upah Minimum Provinsi yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021. Surat itu ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Baca Juga: Hari Listrik Nasional 2020, Akun PLN Dibanjiri Keluhan Pelanggan

Dalam surat edaran tersebut Ida Fauziah memutuskan dengan alasan kondisi Pandemi Cpvid-19, maka besaran UMP tahun 2021 tetap sama dengan tahun 2020.

Roy menyayangkan pemerintah menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan tak naiknya upah minimum pada 2021. "Semua negara kena pandemi, Covid-19 bukan alasan untuk tidak menaikan upah," kata Roy.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menanggapi aksi ribuan buruh menolak upah minimum 2021 yang tidak naik, dengan merekomendasikan Gubernur segera menetapkan UMP.

Baca Juga: Warga Bandung Diminta Waspada Kirmir Roboh dan Tanggul Jebol Di Musim Hujan

Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, selambat-lambatnya 1 November 2020, UMP Jawa Barat telah ditetapkan melalui rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi, dan merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x